Beranda | Artikel
Hukum Sandal Bertuliskan Milik Masjid
Rabu, 18 Januari 2017

Sandal Bertuliskan “Milik Masjid”

Apa hukum sandal bertuliskan milik masjid? karena tulisan itu akan diinjak oleh pemakainya. Apakah tidak termasuk menghina masjid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Menghina (dalam bahasa arab disebut istihza’) salah satu lambang islam, termasuk tindakan kejahatan. Dan masjid termasuk salah satu lambang islam. Karena masjid merupakan tempat ibadah kaum muslimin. Hanya saja, ukuran menghina (istihza’) terkadang standarnya tidak bisa dikembalikan kepada perasaan.

Al-Baidhawi menjelaskan pengertian istihza’,

الاستهزاء السخرية والاستخفاف يقال هزئت واستهزأت بمعنى

Istihza’ adalah pelecehan, meremehkan. Dalam bahasa dinyatakan hazza’tu – istahza’tu , maknanya sama (yaitu menghina).

Apakah sandal yang bertuliskan milik masjid termasuk menghina masjid?

Sandal yang bertuliskan milik masjid, dipastikan akan diinjak oleh pemakainya. Namun apakah ini termasuk menghina masjid?

Kami menyimpulkan, ini bukan termasuk menghina masjid. Karena unsur pelecehan atau merendahkan, tidak ada. Sebagaimana ketika ada orang yang menuliskan namanya di sandalnya. Sementara nama dia akan dia injak-injak atau diinjak orang yang meminjam sandalnya. Dan bagi dia itu bukan termasuk penghinaan baginya.

Karena nama ini fungsinya sebagai penanda, agar sandal tidak mudah hilang.

Bertuliskan milik masjid, tujuannya agar jamaah masjid bisa memakainya dan tidak dipindahkan keluar lingkungan masjid.

Di masjid masjid sendiri bahkan karpetnya bergambar masjid. dan tentu saja, para jamaah menginjak gambar masjid ketika mereka melakukan shalat. Meskipun demikian, mereka tidak merasa sedang menghina masjid.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28903-hukum-sandal-bertuliskan-milik-masjid.html